Modal Rp20 Miliar, BTPS Dirikan Modal Ventura Syariah

 JAKARTA — PT Bank Btpn Syariah Tbk. (BTPS) menggelontorkan modal Rp20 miliar untuk mendirikan perusahaan Modal ventura syariah bernama PT Btpn Syariah Ventura. Pendirian BTPN Syariah Ventura (BTPNS Ventura) tercantum dalam keterbukaan informasi publik BTPS nomor S.417/DIR/CSGC/X/2021 dan keterbukaan informasi publik PT Bank BTPN Tbk. (BTPN) nomor S.093/CCS/X/2021. Direktur Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan BTPN Syariah Arief Ismail menjelaskan bahwa BTPNS Ventura memiliki modal dasar Rp80 miliar. Modal ditempatkan dan disetor penuh adalah senilai Rp20 miliar.

BTPS mencatatkan kepemilikan saham 99 persen atau setara dengan Rp19,8 miliar, sehingga menjadi pemegang saham pengendali. Induk usahanya, BTPN mencatatkan kepemilikan saham satu persen atau setara dengan Rp200 juta.

"Tujuan pembentukan entitas anak adalah untuk menunjang kegiatan usaha dan merupakan aspirasi BTPN Syariah dalam mewujudkan ekosistem bagi segmen yang dilayani bank," tulis Arief dalam keterbukaan informasi yang dikutip pada Minggu (24/10/2021). BTPNS Ventura memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (22/10/2021). Sehari sebelumnya, perseroan mengantongi akta pendirian perusahaan dari notaris.

"Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha modal ventura syariah, pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan otoritas terkait yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah," tulis Arief dalam keterbukaan informasi.

( Yustinus Andri DP )


LINK : https://market.bisnis.com/read/20211025/192/1457686/modal-rp20-miliar-btps-dirikan-modal-ventura-syariah
Published on 2021-10-25 07:52:55 (GMT +7)

Global Info Regional

Global Info Currency

Global Info Commodity

Links

INFO

PT. Waterfront Sekuritas Indonesia
Memberikan layanan atas transaksi
Repurchase Agreement (REPO)"
PT. Waterfront Sekuritas Indonesia Terdaftar dan Diawasi Oleh





INFO TERBARU
Mulai 26 november 2018 , Penyelesaian transaksi bursa di pasar reguler menjadi 2 hari bursa (T+2)