PNBP Mineral & Batu Bara Tembus Rp46,6 Triliun

JAKARTA — Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara hingga pekan kedua Desember 2018 telah mencapai Rp46,6 triliun jauh di atas target tahun ini Rp32,1 triliun.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Ditjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Jonson Pakpahan memproyeksikan bahwa realisasi PNBP hingga akhir tahun ini bisa menembus Rp47 triliun—Rp48 triliun.

Menurutnya, selain semakin banyak perusahaan yang patuh dalam menyetorkan PNBP, pengawasan yang dilakukan Kementerian ESDM juga semakin efektif. Rerata harga batu bara pada tahun ini, katanya, juga lebih tinggi dibandingkan dengan 2017.

Harga batu bara acuan pada Desember 2018 masih mengalami pelemahan dan berada pada level US$92,51 per ton. Penurunan harga batu bara masih dipengaruhi oleh pembatasan kuota impor batu bara oleh Pemerintah China.

Berdasarkan data PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), realisasi penyerapan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sepanjang Januari—Oktober 2018 mencapai 72,636 juta ton. Realisasi tersebut baru mencapai 78,95% dari proyeksi kebutuhan tahun ini 92 juta ton.

Jumlah tersebut tidak seluruhnya diserap untuk kebutuhan pembangkit PLN, tetapi juga untuk kebutuhan pembangkit milik produsen listrik swasta (independent power producer/IPP). Dari jumlah 72,636 juta ton, serapan PLN sebesar 51 juta ton, sedangkan sisanya merupakan kebutuhan IPP.

Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018—2027, kebutuhan batu bara PLN pada 2019 diproyeksikan dapat mencapai 96 juta ton atau naik 4,34% dari proyeksi tahun ini.

( Sepudin Zuhri )


LINK : https://ekonomi.bisnis.com/read/20181218/44/870923/pnbp-mineral-batu-bara-tembus-rp466-triliun
Published on 2018-12-19 07:22:41 (GMT +7)

Global Info Regional

Global Info Currency

Global Info Commodity

Links

INFO

PT. Waterfront Sekuritas Indonesia
Memberikan layanan atas transaksi
Repurchase Agreement (REPO)"
PT. Waterfront Sekuritas Indonesia Terdaftar dan Diawasi Oleh





INFO TERBARU
Mulai 26 november 2018 , Penyelesaian transaksi bursa di pasar reguler menjadi 2 hari bursa (T+2)